Gombang, Tirtoadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, DIY
+62 857-0457-0001

Kabar Cendekia

Aktivisme Mas Imam Aziz: Jalan Menikung seorang Santri

Seorang teman santri berujar pada saya, “Orang-orang gerakan makin sekuler, sementara masyarakatnya makin agamis.” Ia mengaitkan antara artikulasi dalam dunia gerakan atau aktivisme dengan perubahan masyarakat yang makin agamis, setidaknya secara formal. Masjid dibangun dimana-mana, lembaga atau sekolah berbasis keagamaan banyak tumbuh. Ada asumsi keterbelahan yang tidak terjembatani baik dalam hal identifikasi permasalahan yang dihadapi hingga soal artikulasi. 

Kita bisa tidak bersetuju dengan asumsi keberjarakan itu. Diskusi terhadap keduanya memiliki akar yang jauh. Dalam periode sejarah pemikiran Islam di Indonesia, telah banyak dibahas dengan energi yang berlimpah. Era 1970-1980-an mencatat dengan baik, meski tidak secara spesifik berkaitan dengan dunia aktivisme yang memang tidak tampil secara terbuka pada kejayaan Orde Baru itu. 

 

Namun, saya kira kritik keberjarakan itu masih valid atau bahkan makin kentara. Ada konteks politis yang secara ontologis saling membentuk keterpisahan-ketersambungan itu, naik turun dalam dinamika sejarah kebangsaan. Sesungguhnya keduanya menyimpan potensi perubahan keumatan yang sangat besar. Akibat dari ditariknya keduanya secara diametral, lahir dua kecenderungan yang bertolak belakang atau setidaknya berjalan secara terpisah. Aktivisme sosial tidak berjangkar pada kelembagaan agama yang nyata dan rutin di masyarakat; dan sebaliknya kelembagaan agama mengurus ritual ibadah saja. Atau, upaya memadukan keduanya menjadi terjebak pada politik identitas atau islamisasi politik. 

 

Politik Islam atau Islam Politik sah dan ada presedennya dalam sejarah. Sebagai wacana ia sangat terbuka. Di beberapa negara ia muncul meskipun ada perbedaan dalam tradisi sunni dan syiah serta dihadapkan pada konteks kesejarahan yang khas di suatu negara sendiri, lebih-lebih di Indonesia. Dalam praktik bernegara di Indonesia, pergerakan politik Islam juga pernah terjadi. Namun, sejarah lah yang kemudian mengujinya. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai contoh. Keduanya ada dalam sejarah artikulasi Islam dan keumatan dengan langgam dan basis sosialnya yang berbeda namun saling menggenapi.

Tulisan kecil ini tidak akan masuk pada diskusi besar tersebut, meski pun bukan sama sekali tidak besinggungan. Tulisan ringkas ini ingin melihat keteladanan sosok alm. KH. Imam Aziz. Pada 19 Oktober 2025 yang lalu, 100 hari wafatnya diperingati dengan serangkaian kegiatan. Diselenggarakan kegiatan simaan Al-Qur'an, bakti sosial, bazaar, tahlil dan mujahadah, doa bersama, pengajian, peresmian masjid, dan diskusi buku. Acara itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus menghimpun kembali kenangan dan teladan-pembelajaran akan kiprah beliau. Dua buku yang didiskusikan adalah Sik Apik Dienggo, Sik Elek Diguwang: Teologi Rekonsiliaasi, Gerakan Sosial dan NU Masa Depan yang merupakan kumpulan tulisan karya Imam Aziz, dan Jejak Kiai Rakjat, KH. Imam Aziz dalam Kenangan yang merupakan kumpulan kenangan para sahabat almarhum. 

 

Sanad rekonsiliasi 65 dan perjuangan agraria

Merespon buku judul ke dua dalam diskusi pada acara 100 Hari tersebut, saya mengatakan bahwa Mas Imam Aziz sebagai sanad dalam dua dari sekian banyak isu yang menjadi perhatian besar almarhum, yakni rekonsiliasi (-kultural) sejarah kekerasan pasca 65 dan masalah agraria. Dalam pengalaman pribadi saya, beliau menjadi sanad atau sandaran kokoh tatkala gamang dalam menekuni isu tersebut. Tatkala ada ketidaksetujuan teman santri lain atau bahkan dari lingkup keluarga yang mempertanyakan kiprah santri masuk dalam isu 65 yang diidentikkan dengan pembelaannya terhadap kelompok komunis, ada nama Kiai Imam Aziz yang menjadi sandaran dan nama yang dapat kita sorongkan untuk mendasari pilihan kita itu. Demikian pula dalam isu tanah dan konflik agraria yang seakan-akan NU berjarak dengan keduanya, dan emoh melakukan pembelaan terhadap korban konflik—tentu saja ini tidak benar, lagi-lagi, dalam hati saya bisa mengatakan “ah, ada mas Imam Aziz. Aman.” Saya teringat beliau ketika ada keraguan itu. Buku, majalah “Ruas” dan keping CD dokumenter yang dihasilkan dari riset dan pendampingan Syarikat Indonesia yang diinisasi beliau saya sodorkan pada mereka yang meragukan itu. “Ini lho penjelasannya.” Hasil kerja itu bukan saja referensi dalam arti akademik, untuk dikutip-kutip dalam tugas kuliah, namun yang sangat penting adalah sandaran atau sanad bagi pembentukan karakter seorang mahasiswa. Pengertian sanad di sini juga dalam arti ‘positionality’. Bersandar dan berada di posisi (politik-pengetahuan) manakah seseorang. Pada mereka yang lemah dan dilemahkan.

 

Sanad yang lebih kokoh di belakang itu tentu adalah KH. Abdurrahman Wahid. Gus Dur. Masih terngiang dalam kepala saya, dari suara kaset yang saya beli seharga Rp. 3500 tengah 1990-an dahulu, suara Gus Dur menjelaskan kaidah “tasharruful imam manuuthun bi maslahatir raiyah.” Suatu prinsip yang kemudian hari saya pahami sebagai fiki-siyasah yang berorientasi kemaslahatan/kemakmuran rakyat. Bukan politik berorientasi kekuasaan. Juga, ingatan lain suara tegas Gus Dur jauh kemudian hari, “Karena Undang-Undang Dasar-nya begitu,…[tugas negara] melindungi semua!,” menjawab pertanyaan Andy F Noya mengenai alasan pencabutan TAP MPR No. 25 Tahun 1966 dan pengucilan korban kekerasan 65. “Ini soal kemanusiaan”, istilah Mas Imam Aziz, atas soal yang sama. 

 

Kiprah Mas Imam Aziz dalam perjuangan agraria di berbagai arena telah saya tulis di buku ke dua di atas. Kekuasaan baginya adalah alat dan medan perjuangan membela yang lemah. Itu ditunjukkan dalam posisinya sebagai Ketua PBNU maupun Staf Khusus Wakil Presiden RI. Perjuangan dan pembelian terhadap korban konflik tanah bukan hal baru, setidaknya sejak ia mahasiswa dalam kasus pembangunan Waduk Kedung Ombo paroh 1980-an.

 

Aktivisme KH. Imam Aziz adalah aktivisme seorang santri

Apa yang menarik buat saya dalam konteks terbangunnya positionality dalam konteks aktivisme Mas Imam Aziz adalah apa kira-kira basis sosial-personality beliau. Tidak berlebihan jika saya melihatnya pada sosok kesantrian. Mula-mula, Mas Imam Aziz adalah seorang santri. Saya yakin identitas kesantrian itu sudah kita pahami bersama, namun saya merasa dari membaca tiga artikel otobiografis Mas Imam Aziz yang disajikan dalam buku judul pertama di atas, saya mendapatkan wawasan dan diingatkan akan posisi kesantrian itu.

 

Sosok santri mendasari laku perjuangan beliau di berbagai arena. Kesantrian beliau di sini saya pahami dalam beberapa ciri. Pertama adalah olah diri yang ketat. Ini tampak dalam memperkuat tafaqquh fid diin melalui mengkaji kitab, menghafal (nadlom dan matan), memasak sendiri, mencuci baju sendiri, membersihkan kamar dan merapikan alat-alat belajar, hidup bersama dalam komunitas santri untuk saling berbagi dan menyesuaikan. Juga takdzim pada guru. Pengalaman itu membentuk kepekaan pada kehidupan sehari-hari dan sikap kebersahajaan beliau. Ditambah dengan kondisi santri yang zaman itu banyak berinteraksi secara langsung dan terlibat dengan kehidupan masyarakat. Sholat Jum'at bersama di masjid umum adalah hal penting. Mereka bertemu langsung dengan masyarakat sekitar. 

 

Perjumpaan santri dengan masyarakat lapis bawah juga berlangsung saat mereka ke pasar tradisional, membeli bumbu dan bahan masakan yang mereka olah secara sederhana. Bisa jadi kebolehan Mas Imam Aziz dalam mengolah Ndas Manyung adalah terbentuk dari situ. Ndas Manyung adalah kesadaran atas potensi lokal dan keprigelan mengolah cita-rasa yang diakrabi. Pangan dan kesantrian adalah sesuatu yang tidak berjarak namun ketersambungan ekosistem dengan tubuh dan keseharian. Di sini kita melihat pesantren dan masjid bukan bersifat enclave dari masyarakat, atau sebaliknya. 

 

Santri adalah bagian dari masyarakat, bagian dari semesta keumatan. Ini menjadi ciri kedua.  Kepekaan santri terhadap problem keumatan terasah dari situasi dan relasi sosial keseharian semacam itu. Apalagi pesantren Maslakul Huda atau PMI (Matholi') dengan sosoknya KH. Sahal Mahfudh kemudian terkenal dengan pendekatan Fikih Sosial. Secara bolak-balik problem sosial dan berbagai tantangan zaman didialogkan terlebih dahulu dengan turots a la pesantren. Ini yang barangkali menjadikan respon pesantren terhadap isu-isu baru cenderung dinilai lambat. Namun, dengan cara demikian sesungguhnya ia memiliki daya cengkeram yang kuat dibanding dengan respon cepat yang seringkali hanya bersifat permukaan atau dangkal. Kultur semacam itu lah yang kemudian dalam forum ‘bahtsul masail’ Nahdlatul Ulama dilembagakan melalui tiga komisi, yakni waqi’iyah (kasuistik), waudhu’iyah (tematik), dan qanuniyah (undang-undang dan regulasi). 

 

“Fikih Sosial Mbah Sahal” tidak berlebihan jika dikatakan adalah merupakan hasil kurasi dari Mas Imam Aziz yang kemudian diterbitkan oleh LKiS dan Menjadi terkenal itu. Ia menangkap kegelisahan gurunya yang merupakan ahli (ushul) fiqh itu, yang mana tatkala ortodoksi fikih tidak mampu menghadapi problem-problem keumatan dan masalah zaman yang pelik maka perlu dirumuskan-ulang agar dapat menjadi solusi bagi umat. Saya kira ini yang menjadi ciri ketiga, yakni santri terlibat (engage) dan solutif terhadap persoalan umat. 

 

Saya kira itulah karakter dan ‘tanggung jawab-kesantrian’ seseorang. Konsep ini agaknya memiliki perbedaan sekaligus kesamaan dengan konsep ‘noblese oblige’ dari tradisi dan sejarah Prancis, suatu ide bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh harus menggunakan posisi sosialnya untuk menolong orang lain. Kebersahajaan mas Imam Aziz tentu jauh-jauh berbeda dengan gaya hidup seorang bangsawan pada umumnya. Termasuk ‘citra kebangsawanan’ yang sedang menjadi sorotan dunia santri saat ini, sebab identitas ‘kesantrian’ hanya tersisa menjadi flexing fashion/properti, flexing destinasi, dan flexing dzurriyati. Jika demikian, santri a la Mas Imam adalah sebentuk Jalan Menikung untuk menuju jalan kesantrian sesungguhnya. Nyuwun pangapunten bersandar kembali pada beliau untuk mengatakan ini.

Wallahu a’lam bis showab…

 

Ahmad Nashih Luthfi, sore hari pada Hari Santri, 22 Oktober 2025